Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c meliputi: a. keterlibatan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di sekitar Sekolah; b. pemberian edukasi atau pendampingan yang sesuai dengan pembelajaran di Sekolah; c. menjalin kerja sama dengan Sekolah untuk memperkuat pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan d. dukungan lain yang relevan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama yang melibatkan Pemerintah Daerah atau pemerintah desa/kelurahan setempat. (3) Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. komitmen Masyarakat untuk tidak memfasilitasi perilaku menyimpang Murid; b. mekanisme deteksi dini dan pelaporan dari Masyarakat kepada Sekolah; dan c. sanksi sosial atau administratif yang bersifat edukatif, tidak diskriminatif, tidak melanggar hak anak, serta disepakati bersama sesuai dengan kearifan lokal dan peraturan perundang-undangan.
