PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan. (2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Orang Tua atau Wali; b. Komite Sekolah; c. Masyarakat; dan d. Media.
