PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan: a. bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat; b. berkomunikasi dengan baik dan santun; c. berintegritas dan disiplin; dan d. berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.
