PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
Penguatan Peran Warga Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan melalui: a. pembagian peran Warga Sekolah; b. manajemen kelas; c. keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan d. penerapan budaya positif.
