Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN BUDAYA SEKOLAH AMAN DAN NYAMAN
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah. (2) Deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin melalui: a. pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid; b. identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial; c. identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah; d. identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan e. menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang:
- mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas;
- menjamin kerahasiaan pelapor; dan
- terhubung langsung dengan Kepala Sekolah dan/atau guru yang ditunjuk. (3) Hasil deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.
