PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan...
Pasal 7
BAB 2 — STRUKTUR MRPN KEMENTERIAN
(1) Struktur MRPN Kementerian dengan menggunakan model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (2) Bagan Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
