PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan MRPN Kementerian dimaksudkan sebagai pedoman untuk: a. mendukung tercapainya sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah; b. mendorong Kementerian lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan c. memberikan keyakinan bagi Kementerian dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran Pembangunan Nasional di bidang pendidikan dasar dan menengah.
