PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 4 — STRATEGI PEMBANGUNAN BUDAYA RISIKO
(1) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dikembangkan sesuai dengan nilai Kementerian dalam pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. (2) Strategi pembangunan Budaya Risiko di Kementerian dilakukan melalui: a. penerapan Budaya Risiko; dan b. pembangunan sistem MRPN Kementerian. (3) Strategi pembangunan Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
