PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 7
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
(1) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kekerasan yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. (2) Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa: a. penganiayaan; b. perkelahian; c. eksploitasi ekonomi melalui kerja paksa untuk memberikan keuntungan ekonomi bagi pelaku; d. pembunuhan; dan/atau e. perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
