PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi harus membentuk Satgas Perlindungan di tingkat Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Organisasi Profesi paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
