PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 40
BAB 6 — PENDANAAN
Pelaksanaan Perlindungan dibiayai dari anggaran yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan/atau d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
