PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 38
BAB 5 — PENGADUAN
(1) Dalam kondisi tertentu, penanganan Perlindungan dapat dilakukan tanpa pengaduan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan darurat yang terkait permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual yang viral dan menjadi konsumsi publik. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
