PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 32
BAB 5 — PENGADUAN
Pemeriksaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. Satgas Perlindungan melakukan panggilan kepada pengadu melalui surat panggilan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali; b. apabila pengadu tidak menanggapi sampai panggilan ketiga, pemeriksaan tidak dilanjutkan dan dinyatakan dihentikan; atau c. apabila pengadu menanggapi surat panggilan, Satgas Perlindungan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu pada alat bukti awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d.
