PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 29
BAB 5 — PENGADUAN
(1) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b disampaikan kepada Satgas Perlindungan secara tertulis dalam bentuk surat pengaduan melalui aplikasi yang dikembangkan Kementerian. (2) Surat pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pengadu berupa formulir yang berisi data:
- nama lengkap;
- nama dan alamat instansi (unit kerja);
- jabatan;
- nomor telepon atau gawai pengadu;
- nomor telepon atau gawai unit kerja;
- alamat surat elektronik (surel) pribadi;
- alamat rumah sesuai kartu tanda penduduk; dan
- alamat domisili apabila berbeda dengan alamat rumah. b. salinan kartu tanda penduduk pengadu yang masih berlaku. c. kronologi meliputi:
- peristiwa atau kejadian;
- tempat dan waktu kejadian;
- pihak yang terlibat; dan
- saksi. d. alat bukti awal berupa:
- dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa atau kejadian; dan/atau
- bukti pendukung lain yang menguatkan pengaduan. e. tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
