PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 24
BAB 3 — SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN
(1) Keanggotaan Satgas Perlindungan dapat berakhir dengan ketentuan: a. habis masa tugas; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. dikenai sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; e. dijatuhi hukuman disiplin berat bagi aparatur sipil negara; f. pindah tugas atau mutasi; atau g. berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas. (2) Direktur Jenderal, dan kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi kinerja Satgas Perlindungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
