Pasal 19
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan kewajiban: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat; d. Organisasi Profesi; dan/atau e. Satuan Pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Organisasi Profesi, dan/atau Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing harus: a. menyediakan sumber daya; dan b. menyusun mekanisme pemberian Perlindungan, melalui Satgas Perlindungan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan Perlindungan, Pemerintah Pusat dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, dan/atau bekerja sama dengan Masyarakat, Organisasi Profesi, Satuan Pendidikan, dan/atau pihak terkait lainnya.
