Pasal 13
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
(1) Diskriminatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan setiap perbuatan dalam bentuk: a. pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku/etnis, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin; atau b. kemampuan intelektual, mental, sensorik, serta fisik. (2) Bentuk diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan berupa: a. larangan atau pemaksaan untuk mengamalkan ajaran agama atau kepercayaan yang sesuai keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh Pendidik, atau Tenaga Kependidikan; dan/atau b. perbuatan mengurangi, menghalangi, atau membedakan hak dan kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
