PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
(1) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan. (2) Kebijakan yang mengandung kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
