PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai acuan dalam: a. memfasilitasi kontribusi mitra kontributor dalam peningkatan mutu pendidikan; b. memperluas jangkauan dan efektivitas pelaksanaan program prioritas pendidikan melalui kolaborasi para pihak; c. memastikan penyelenggaraan program PSPB dilakukan secara tepat sasaran, berbasis data, akuntabel, berkesinambungan, dan partisipatif; d. menyediakan mekanisme pengelolaan Bantuan dari mitra kontributor secara efisien dan tepat sasaran; dan e. membentuk tata kelola kelembagaan dan sistem pendukung yang menjamin keberlanjutan program.
