Pasal 15
BAB 5 — SISTEM PSPB
(1) Kementerian menyediakan dan mengelola Sistem PSPB sebagai sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program PSPB. (2) Sistem PSPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menyajikan data kebutuhan Bantuan yang telah melalui validasi awal; b. menerima pendaftaran dan komitmen dukungan dari mitra kontributor; c. melakukan verifikasi dan validasi calon pemberi Bantuan; d. memfasilitasi komunikasi antara pemberi dan penerima Bantuan serta pemangku kepentingan lainnya; e. memantau progres pelaksanaan Bantuan; dan f. menerima laporan dan umpan balik dari seluruh pihak yang terlibat. (3) Fungsi Sistem PSPB dapat dikembangkan dan/atau disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan program serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Pengelolaan dan pengembangan Sistem PSPB dilakukan oleh Kementerian melalui unit kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan dan teknologi informasi.
