PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 8
BAB 4 — BENTUK PENGAWASAN
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. penyajian hasil analisis data objek bahasa; b. pemberian konsultasi penggunaan Bahasa INDONESIA; dan c. pelaksanaan asistensi penerapan kaidah Bahasa INDONESIA.
