PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 10
BAB 4 — BENTUK PENGAWASAN
Ketentuan teknis operasional Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang menangani urusan kebahasaan di Kementerian.
