PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bahasa Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara INDONESIA di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa INDONESIA dan Bahasa Daerah.
- Pengawasan Penggunaan Bahasa INDONESIA adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin pengutamaan penggunaan Bahasa INDONESIA dalam menjaga kedaulatan Bahasa INDONESIA sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
