PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan kinerja dibayarkan kepada Pegawai melalui rekening paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
