Pasal 35
BAB 4 — STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
(1) Dalam hal terjadi Status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 maka pembayaran tunjangan kinerja tetap dibayarkan setiap bulannya. (2) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat paling rendah baik atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen). (3) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat butuh perbaikan atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja. (4) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat kurang atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja. (5) Besaran tunjangan kinerja setiap bulannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai mendapatkan predikat sangat kurang atau sebutan lainnya, kepada Pegawai tersebut diberikan tunjangan kinerja sebesar 30% (lima puluh persen) dari besaran tunjangan kinerja.
