PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 32
BAB 3 — PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Rekam kehadiran elektronik, surat izin, dan/atau surat pernyataan menggunakan sistem manajemen kepegawaian yang ditetapkan oleh Kementerian. (2) Dalam hal sistem manajemen kepegawaian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan teknis maka rekam kehadiran elektronik, surat izin, dan/atau surat pernyataan dilakukan secara tertulis menggunakan format sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
