PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 25
BAB 3 — PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan pada tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan. (2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan besaran sesuai Kelas Jabatan Pegawai.
