PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 21
BAB 3 — PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi: a. surat izin terlambat masuk kerja; b. surat izin pulang kerja sebelum waktunya; dan c. surat izin tidak berada di tempat kerja/tugas. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 2 (dua) kali setiap bulan dengan jumlah paling banyak 20 (dua puluh) kali secara kumulatif pada tiap tahun berjalan.
(3) Format surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
