PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 19
BAB 3 — PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan Yang Sah dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari pada bulan berjalan. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa Alasan Yang Sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) Hari Kerja atau lebih pada bulan berjalan, dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 100% (seratus persen).
