PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 17
BAB 3 — PEMOTONGAN, PENGURANGAN, DAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja tanpa Alasan Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, jika jumlah waktu tersebut dikumulatifkan paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan maka dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja dan dikenai tambahan pengurangan tunjangan kinerja.
