Permendikdasmen No. 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah - JDIH BPK
SALINAN
RANCANGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2026 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
2.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2 (1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu
Menteri
dalam
mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan
pimpinan
tinggi
madya
atau
jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Pasal 5 Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta
pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan
nonformal dan informal, dan pendidikan khusus;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan
tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi
pendidikan profesi guru;
c.
pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia
dini,
pendidikan
dasar,
pendidikan
menengah,
pendidikan nonformal dan informal, dan pendidikan
khusus;
d.
penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum
nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan
menengah,
pendidikan
nonformal
dan
informal, dan pendidikan khusus;
e.
perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan
menengah;
f.
pengembangan kurikulum dan asesmen di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan nonformal dan informal, dan
pendidikan khusus;
g.
pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
h.
pelaksanaan
pengembangan,
pembinaan,
dan
pelindungan bahasa dan sastra;
i.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
j.
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
k.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
l.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
m.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
n.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 7
(1)
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan
Informal;
d.
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus;
e.
Inspektorat Jenderal;
f.
Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah;
g.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar
Lembaga;
i.
Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
j.
Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan.
(2)
Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB III SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi
ketatausahaan,
sumber
daya
manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi
dan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 11
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Biro Perencanaan;
b.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d.
Biro Hukum;
e.
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
f.
Biro Kerja Sama; dan
g.
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Bagian Ketiga Biro Perencanaan
Pasal 12 Biro Perencanaan dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 13 Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, dan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan,
rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
b.
pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan,
dan anggaran Kementerian;
c.
pelaksanaan sinkronisasi dana transfer daerah;
d.
pelaksanaan sinkronisasi program pendidikan di pusat
dan daerah;
e.
pelaksanaan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja
di lingkungan Kementerian;
f.
pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan
Kementerian;
g.
fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
h.
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
di
bidang
perencanaan; dan
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 15 Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer; b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 16 Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dana transfer dan program pendidikan di pusat dan daerah.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan sinkronisasi dana transfer daerah;
b.
penyiapan bahan sinkronisasi program pendidikan di
pusat dan daerah;
c.
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
di
bidang
sinkronisasi dana transfer dan program pendidikan di
pusat dan daerah; dan
d.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 18
Susunan organisasi Bagian Sinkronisasi Program Dana
Transfer terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 19 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Keempat Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Pasal 20 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 21 Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan administrasi keuangan serta koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
21,
Biro
Keuangan
dan
Barang
Milik
Negara
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyiapan pembinaan perbendaharaan di
lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
anggaran di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan
Kementerian;
d.
pelaksanaan
penyiapan
pembinaan
pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan
umum di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan
akuntansi
dan
penyusunan
laporan
keuangan Kementerian;
f.
pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan
Kementerian;
g.
pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara Kementerian;
h.
pelaksanaan
koordinasi
dan
pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
i.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan
dan barang milik negara Kementerian; dan
j.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 23
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
terdiri atas:
a.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 24 Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
24,
Bagian
Pengelolaan
Barang
Milik
Negara
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
bahan
pembinaan
pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara Kementerian;
b.
penyiapan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan
negara Kementerian;
c.
pelaksanaan inventarisasi barang milik/kekayaan negara
di lingkungan Kementerian;
d.
penyiapan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara
di lingkungan Kementerian;
e.
penyiapan penghapusan barang milik/kekayaan negara di
lingkungan Kementerian;
f.
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
barang
milik/kekayaan negara Kementerian; dan
g.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 26
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 27 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Kelima Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Pasal 28 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 29 Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
penyiapan
pembinaan
organisasi,
ketatalaksanaan,
pelayanan
publik,
sumber
daya
manusia,
dan
reformasi
birokrasi
di
lingkungan
Kementerian;
b.
pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan
Kementerian;
c.
pelaksanaan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan
publik di lingkungan Kementerian;
d.
pelaksanaan
fasilitasi
organisasi
penyelenggara
pendidikan di pusat dan daerah;
e.
pelaksanaan koordinasi analisis jabatan di Kementerian;
f.
pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sumber
daya manusia Kementerian;
g.
pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian;
h.
pelaksanaan urusan formasi dan distribusi sumber daya
manusia di lingkungan Kementerian;
i.
pelaksanaan
pengembangan
jabatan
fungsional
Kementerian;
j.
pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia
Kementerian;
k.
pelaksanaan penyiapan pembinaan disiplin pegawai
Kementerian;
l.
pelaksanaan urusan promosi dan mutasi di lingkungan
Kementerian;
m. pelaksanaan
urusan
pemberhentian
pegawai
di
lingkungan Kementerian;
n.
pelaksanaan
urusan
kesejahteraan
dan
pemberian
penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
o.
pelaksanaan pengelolaan kinerja sumber daya manusia di
lingkungan Kementerian;
p.
pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi
kepegawaian di lingkungan Kementerian;
q.
pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi
Kementerian;
r.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi
dan tata laksana serta sumber daya manusia; dan
s.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 31
Susunan organisasi Biro Organisasi dan Sumber Daya
Manusia terdiri atas:
a.
Bagian Transformasi Organisasi;
b.
Bagian Manajemen Talenta; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 32 Bagian Transformasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Bagian Transformasi Organisasi menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan reformasi
birokrasi dan pelayanan publik;
b.
penyiapan
bahan
penataan
pelayanan
publik
di
lingkungan Kementerian;
c.
penyiapan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan
Kementerian;
d.
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
di
bidang
transformasi organisasi; dan
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 34
Susunan organisasi Bagian Transformasi Organisasi terdiri
atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 35 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Pasal 36 Bagian Manajemen Talenta mempunyai tugas melaksanakan penyiapan manajemen talenta sumber daya manusia.
Pasal 37 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Manajemen Talenta menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penilaian kompetensi dan pemetaan sumber daya manusia; b. penyiapan bahan pengembangan talenta; c. penyiapan bahan pengelolaan sistem karier sumber daya manusia; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang manajemen talenta.
Pasal 38 Bagian Manajemen Talenta terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keenam Biro Hukum
Pasal 39 Biro Hukum dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 40 Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
penyiapan
pembinaan
penyusunan
peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
lainnya;
b.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan
perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya;
c.
pelaksanaan
penyusunan
peraturan
perundang-
undangan dan instrumen hukum lainnya;
d.
pelaksanaan kajian peraturan perundang-undangan dan
instrumen hukum lainnya;
e.
pelaksanaan penelaahan kasus dan masalah hukum di
lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan advokasi hukum kepada satuan organisasi
dan pegawai di lingkungan Kementerian;
g.
koordinasi penyusunan nota kesepahaman dalam negeri;
h.
fasilitasi penyusunan dokumen perjanjian kerja sama
dalam negeri;
i.
fasilitasi penyusunan dokumen perjanjian internasional
bidang pendidikan;
j.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum;
dan
k.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 42
Susunan organisasi Biro Hukum terdiri atas:
a.
Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 43 Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan kasus dan masalah hukum, penyiapan pelaksanaan advokasi hukum, koordinasi dan fasilitasi penyusunan nota kesepahaman dan dokumen perjanjian kerja sama.
Pasal 44 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan penyiapan bahan pemberian advokasi dan bantuan hukum kepada satuan organisasi dan pegawai Kementerian; c. koordinasi penyusunan nota kesepahaman dalam negeri; d. fasilitasi penyusunan dokumen perjanjian kerja sama dalam negeri; e. fasilitasi penyusunan dokumen perjanjian internasional bidang pendidikan; f. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang advokasi hukum; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 45 Susunan organisasi Bagian Fasilitasi dan Advokasi Hukum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 46 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Ketujuh Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Pasal 47 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 48 Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan komunikasi dan hubungan masyarakat.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
penyiapan
pembinaan
pengelolaan
informasi, publikasi, dan hubungan masyarakat;
b.
koordinasi dan pengelolaan informasi, publikasi, dan
hubungan masyarakat;
c.
pelaksanaan dokumentasi dan publikasi Kementerian;
d.
pelaksanaan
pemberian
layanan
informasi
dan
kehumasan Kementerian;
e.
pelaksanaan hubungan antar kementerian, lembaga
negara, lembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah,
masyarakat, dan media;
f.
pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Kementerian;
g.
koordinasi
dan
pengelolaan
unit
layanan
terpadu
Kementerian;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi dan hubungan masyarakat; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 50
Susunan
organisasi
Biro
Komunikasi
dan
Hubungan
Masyarakat terdiri atas:
a.
Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 51 Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan koordinasi pengelolaan informasi dan publikasi, pemberian layanan informasi, pelaksanaan dokumentasi dan publikasi, dan pengelolaan unit layanan terpadu.
Pasal 52 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan pengelolaan informasi di lingkungan Kementerian; b. pengumpulan dan pengolahan serta penyajian informasi di lingkungan Kementerian; c. penyiapan bahan pemberian layanan informasi di lingkungan Kementerian; d. pengumpulan dan pengolahan aspirasi dan pengaduan masyarakat; e. penyiapan bahan penyusunan tanggapan terhadap aspirasi dan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian; f. pengelolaan perpustakaan dan unit layanan terpadu Kementerian; g. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di lingkungan Kementerian; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang informasi dan fasilitasi layanan terpadu; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 53
Susunan organisasi Bagian Informasi dan Fasilitasi Layanan
Terpadu terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 54 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Kedelapan Biro Kerja Sama
Pasal 55 Biro Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 56 Biro Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan administrasi kerja sama serta koordinasi dan fasilitasi lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, Biro Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyiapan pembinaan kerja sama di bidang
pendidikan;
b.
koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kerja sama
bilateral di bidang pendidikan;
c.
koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kerja sama
multilateral di bidang pendidikan;
d.
koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi lembaga pemerintah
dan nonpemerintah;
e.
koordinasi, fasilitasi, dan validasi dukungan sumber daya
dari masyarakat di bidang pendidikan;
f.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja
sama
dan
fasilitasi
lembaga
pemerintah
dan
nonpemerintah; dan
g.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 58
Susunan organisasi Biro Kerja Sama terdiri atas:
a.
Bagian Fasilitasi Antarlembaga; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 59 Bagian Fasilitasi Antarlembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kerja sama multilateral dan koordinasi dan fasilitasi lembaga pemerintah dan nonpemerintah.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Bagian Fasilitasi Antarlembaga menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi
lembaga pemerintah dan nonpemerintah;
b.
penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan
kerja sama multilateral;
c.
penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perjalanan
dinas ke luar negeri bagi pimpinan Kementerian;
d.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi
lembaga pemerintah dan nonpemerintah; dan
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 61
Susunan organisasi Bagian Fasilitasi Antarlembaga terdiri
atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 62 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Kesembilan Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 63 Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Pasal 64 Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kearsipan, serta koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan penyiapan pembinaan dan pengelolaan
persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
c.
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan
Kementerian;
d.
pelaksanaan
urusan
keprotokolan
di
lingkungan
Kementerian;
e.
pelaksanaan penyiapan pembinaan pengadaan barang/
jasa di lingkungan Kementerian;
f.
koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Kementerian;
g.
fasilitasi
pengadaan
barang/jasa
di
lingkungan
Kementerian;
h.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang umum
dan pengadaan barang/jasa; dan
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Pasal 66
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada
Pasal 65, dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja
pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-
undangan, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan pengadaan barang/jasa;
b.
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 67 Susunan organisasi Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; b. Bagian Rumah Tangga, Persuratan, dan Kearsipan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 68 Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan;
b.
pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal;
dan
c.
pelaksanaan urusan keprotokolan Kementerian.
Pasal 70
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri;
b.
Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
c.
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus
Menteri;
d.
Subbagian Protokol; dan
e.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 71 (1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri dan Wakil Menteri. (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretaris Jenderal. (3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus Menteri. (4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan Kementerian.
Pasal 72 Bagian Rumah Tangga, Persuratan, dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan, dan kearsipan di lingkungan Kementerian serta urusan ketatausahaan biro.
Pasal 73
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72, Bagian Rumah Tangga, Persuratan, dan Kearsipan
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
b.
penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan persuratan
dan kearsipan;
c.
pengelolaan Poliklinik di lingkungan Kementerian; dan
d.
pelaksanaan
urusan
perencanaan,
keuangan,
kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara,
persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Pasal 74 Bagian Rumah Tangga, Persuratan, dan Kearsipan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 75 (1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 76 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi
guru;
b.
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pembelajaran,
pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi
nonvokasional
guru,
pendidik
lainnya,
dan
tenaga
kependidikan;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan
tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi
pendidikan profesi guru;
d.
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan
guru dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
e.
pelaksanaan pengembangan talenta guru;
f.
pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan;
g.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
h.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
i.
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
j.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
k.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 78
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan terdiri atas:
a.
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Guru
dan
Tenaga
Kependidikan;
b.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
c.
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan
Tenaga Kependidikan;
d.
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal;
e.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
f.
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan
Khusus.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Pasal 79 Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 80 Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan;
b.
pengumpulan dan analisis data dan informasi di bidang
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
c.
koordinasi dan fasilitasi organisasi profesi guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan;
d.
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
e.
koordinasi pembinaan guru, kepala sekolah, dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan Indonesia di luar
negeri;
f.
koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
g.
penyiapan penyusunan bahan peraturan perundang-
undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum
di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan
Direktorat Jenderal;
h.
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat
Jenderal;
i.
pengelolaan
sumber
daya
manusia
di
lingkungan
Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
j.
koordinasi
dan
penyusunan
bahan
publikasi
dan
hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya,
dan tenaga kependidikan;
k.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
l.
koordinasi
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
dan
m.
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan
Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 82 Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan dan Umum; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 83 Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 84
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan,
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan
Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
b.
penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan
anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal
dan Direktorat Jenderal;
c.
pengumpulan dan analisis data dan informasi di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat
Jenderal; dan
d. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 85 Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 86 Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kerumahtanggaan dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 87 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 88 Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Direktorat Pendidikan Profesi Guru
Pasal 89 Direktorat Pendidikan Profesi Guru dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 90 Direktorat Pendidikan Profesi Guru mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan profesi guru serta pelaksanaan koordinasi di bidang penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru.
Pasal 91 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendidikan profesi guru; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan profesi guru; c. pelaksanaan koordinasi penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
d.
penyiapan pembinaan di bidang pendidikan profesi guru;
e.
fasilitasi di bidang pendidikan profesi guru;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pendidikan profesi guru; dan
g.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 92
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Profesi Guru terdiri
atas:
a.
Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Profesi Guru;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 93 Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Profesi Guru mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pendidikan profesi guru.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93, Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Profesi Guru
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
profesi guru;
b.
penyiapan bahan pembinaan di bidang pendidikan profesi
guru;
c.
penyiapan fasilitasi di bidang pendidikan profesi guru; dan
d.
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang pendidikan profesi guru.
Pasal 95 Subdirektorat Fasilitasi Pendidikan Profesi Guru terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 96 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
Pasal 97 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 98 Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan.
Pasal 99 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu calon kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan; d. penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan; e. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, penjaminan mutu, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan; h. penyiapan bahan pembinaan jabatan kepala sekolah dan jabatan fungsional pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan;
i.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga
kependidikan; dan
j.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 100
Susunan organisasi Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas
Sekolah, dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan
Pengendalian;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 101 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan tenaga kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.
Pasal 102
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan
Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, dan
perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala
sekolah,
pengawas
sekolah,
penilik,
dan
tenaga
kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan
lintas daerah provinsi;
b.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan,
perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala
sekolah,
pengawas
sekolah,
penilik,
dan
tenaga
kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan
lintas daerah provinsi;
c.
penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan,
perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala
sekolah,
pengawas
sekolah,
penilik,
dan
tenaga
kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan
lintas daerah provinsi; dan
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan,
perencanaan kebutuhan dan pendistribusian kepala
sekolah,
pengawas
sekolah,
penilik,
dan
tenaga
kependidikan serta pemindahan tenaga kependidikan
lintas daerah provinsi.
Pasal 103 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 104 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
Pasal 105 Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 106 Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Pasal 107 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; c. penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
d. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; g. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 108
Susunan organisasi Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal terdiri atas:
a.
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan
Pengendalian;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 109 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Pasal 110 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; c. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Pasal 111 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 112 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh Direktorat Guru Pendidikan Dasar
Pasal 113 Direktorat Guru Pendidikan Dasar dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 114 Direktorat Guru Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru pendidikan dasar.
Pasal 115 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Direktorat Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan
kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar; c. penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar; d. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar; g. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru pendidikan dasar; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru pendidikan dasar; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 116
Susunan organisasi Direktorat Guru Pendidikan Dasar terdiri
atas:
a.
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan
Pengendalian;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 117 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, dan pemindahan lintas daerah provinsi guru pendidikan dasar.
Pasal 118
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
117, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan
Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan,
perencanaan
kebutuhan,
pengendalian
formasi,
pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi
guru pendidikan dasar;
b.
penyiapan
pelaksanaan
kebijakan
di
bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan,
perencanaan
kebutuhan,
pengendalian
formasi,
pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi
guru pendidikan dasar;
c.
penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan,
perencanaan
kebutuhan,
pengendalian
formasi,
pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi
guru pendidikan dasar; dan
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan
karier,
pengembangan
kompetensi
nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan,
perencanaan
kebutuhan,
pengendalian
formasi,
pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi
guru pendidikan dasar.
Pasal 119 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 120 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Pasal 121 Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 122 Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi.
Pasal 123 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; c. penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; d. pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan talenta guru; e. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; h. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; i. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 124
Susunan organisasi Direktorat Guru Pendidikan Menengah
dan Pendidikan Khusus terdiri atas:
a.
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan
Pengendalian;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 125 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyiapan bahan pembinaan, fasilitasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi.
Pasal 126 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, dan pemindahan lintas daerah provinsi guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
c. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, pelindungan, perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian dan pemindahan lintas daerah provinsi guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi.
Pasal 127 Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 128 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
BAB V DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 129 (1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 130 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan nonformal dan informal;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan
dasar,
dan
pendidikan
nonformal
dan
informal;
c.
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta
didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan
penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan nonformal dan informal;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan
dasar,
dan
pendidikan
nonformal
dan
informal;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini,
pendidikan
dasar,
dan
pendidikan
nonformal
dan
informal;
f.
perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan nonformal yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing;
g.
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan nonformal dan informal;
h.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 132
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan
Informal terdiri atas:
a.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan
Informal;
b.
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
c.
Direktorat Sekolah Dasar;
d.
Direktorat Sekolah Menengah Pertama;
e.
Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal; dan
f.
Direktorat Sekolah Terintegrasi.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal
Pasal 133 Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 134
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan
koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan
Direktorat Jenderal.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan
Informal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan
informal;
b.
pengumpulan dan analisis data dan informasi di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
nonformal dan informal;
c.
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
nonformal dan informal;
d.
koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
e.
penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan
penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan
Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
f.
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat
Jenderal;
g.
pengelolaan
sumber
daya
manusia
di
lingkungan
Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
h.
koordinasi
dan
penyusunan
bahan
publikasi
dan
hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal dan
informal;
i.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
j.
koordinasi
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan nonformal dan informal; dan
k.
pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat Direktorat
Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 136
Susunan
organisasi
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Nonformal dan Informal terdiri atas:
a.
Bagian Program dan Pelaporan;
b.
Bagian Keuangan dan Umum; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 137 Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 138 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; dan d. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal..
Pasal 139 Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 140 Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kerumahtanggaan dan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 141 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 142 Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 143 Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 144 Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
144,
Direktorat
Pendidikan
Anak
Usia
Dini
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada pendidikan anak usia dini;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini;
c.
fasilitasi
penyelenggaraan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada pendidikan anak usia dini;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini;
f.
penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan
satuan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan
perwakilan negara asing atau satuan pendidikan anak
usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pendidikan anak usia dini; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 146
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini
terdiri atas:
a.
Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata
Kelola;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 147 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan anak usia dini serta penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Pasal 148
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
147, Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana
prasarana dan tata kelola pada pendidikan anak usia dini;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
anak usia dini;
c.
penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan anak
usia dini;
d.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada
pendidikan anak usia dini;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
anak usia dini;
f.
penyiapan
pemberian
izin
penyelenggaraan
satuan
pendidikan
anak
usia
dini
yang
diselenggarakan
perwakilan negara asing atau satuan pendidikan anak
usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga
pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
dan
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan anak
usia dini.
Pasal 149 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 150 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima Direktorat Sekolah Dasar
Pasal 151 Direktorat Sekolah Dasar dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 152 Direktorat Sekolah Dasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah dasar.
Pasal 153
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 152, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada sekolah dasar;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah dasar;
c.
fasilitasi
penyelenggaraan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada sekolah dasar;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada sekolah dasar;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah dasar;
f.
penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan
sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara
asing atau sekolah dasar kerja sama yang diselenggarakan
oleh
lembaga
pendidikan
asing
dengan
lembaga
pendidikan Indonesia;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sekolah dasar; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 154
Susunan organisasi Direktorat Sekolah Dasar terdiri atas:
a.
Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata
Kelola;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 155 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah dasar serta penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau sekolah dasar kerja sama yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Pasal 156
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
155, Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana
prasarana dan tata kelola sekolah dasar;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah dasar;
c.
penyiapan bahan fasilitasi bahan penyelenggaraan di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah dasar;
d.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
dasar;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah dasar;
f.
penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah
dasar yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau
sekolah dasar kerja sama yang diselenggarakan oleh
lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan
Indonesia; dan
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola sekolah dasar.
Pasal 157 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 158 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam Direktorat Sekolah Menengah Pertama
Pasal 159 Direktorat Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 160 Direktorat Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah menengah pertama.
Pasal 161
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
160,
Direktorat
Sekolah
Menengah
Pertama
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada sekolah menengah pertama;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama;
c.
fasilitasi
penyelenggaraan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada sekolah menengah pertama;
d.
penyusunan norma, prosedur, standar, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah
pertama;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah menengah pertama;
f.
penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan
sekolah
menengah
pertama
yang
diselenggarakan
perwakilan negara asing atau sekolah menengah pertama
kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sekolah menengah pertama; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 162
Susunan organisasi Direktorat Sekolah Menengah Pertama
terdiri atas:
a.
Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 163 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah pertama serta penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau sekolah menengah pertama kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Pasal 164
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
163, Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana
prasarana dan tata kelola sekolah menengah pertama;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah pertama;
c.
penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah
pertama;
d.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah pertama;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah pertama;
f.
penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah
menengah pertama yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau sekolah menengah pertama kerja sama
yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing
dengan lembaga pendidikan Indonesia; dan
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah
pertama.
Pasal 165 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 166 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal
Pasal 167 Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 168 Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nonformal dan informal.
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 168, Direktorat Pendidikan Nonformal dan Informal
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendidikan
nonformal dan informal;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
pendidikan nonformal dan informal;
c.
fasilitasi penyelenggaraan di bidang pendidikan nonformal
dan informal;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pendidikan nonformal;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan nonformal;
f.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pendidikan nonformal dan informal; dan
g.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 170
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Nonformal dan
Informal terdiri atas:
a.
Subdirektorat Tata Kelola;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 171 Subdirektorat Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, dan penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang tata kelola pendidikan nonformal dan informal.
Pasal 172
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
171, Subdirektorat Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata
kelola pendidikan nonformal dan informal;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang tata kelola pendidikan nonformal dan informal;
c.
penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang tata
kelola pendidikan nonformal dan informal; dan
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
tata kelola pendidikan nonformal dan informal.
Pasal 173 Subdirektorat Tata Kelola terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 174 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kedelapan Direktorat Sekolah Terintegrasi
Pasal 175 Direktorat Sekolah Terintegrasi dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 176 Direktorat Sekolah Terintegrasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah nasional terintegrasi.
Pasal 177 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Sekolah Terintegrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sekolah nasional terintegrasi; b. pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu di
bidang sekolah nasional terintegrasi;
c.
pelaksanaan
pembentukan,
penyelenggaraan,
dan
pengembangan sekolah nasional terintegrasi;
d.
pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sekolah nasional
terintegrasi;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sekolah nasional terintegrasi; dan
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 178
Susunan organisasi Direktorat Sekolah Terintegrasi terdiri
atas:
a.
Subdirektorat Peserta Didik;
b.
Subdirektorat Kelembagaan dan Manajemen;
c.
Subdirektorat Sarana Prasarana;
d.
Subbagian Tata Usaha; dan
e.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 179 Subdirektorat Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu, dan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi di bidang peserta didik pada sekolah nasional terintegrasi.
Pasal 180 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Subdirektorat Peserta Didik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peserta didik pada sekolah nasional terintegrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang peserta didik pada sekolah nasional terintegrasi; c. penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan karakter, minat, bakat, dan prestasi peserta didik pada sekolah nasional terintegrasi; d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan karakter, minat, bakat, dan prestasi peserta didik pada sekolah nasional terintegrasi;dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peserta didik sekolah nasional terintegrasi.
Pasal 181 Subdirektorat Peserta Didik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 182 Subdirektorat Kelembagaan dan Manajemen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu, penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang kelembagaan dan tata kelola sekolah nasional terintegrasi, dan penyiapan bahan pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan sekolah nasional terintegrasi.
Pasal 183 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Subdirektorat Kelembagaan dan Manajemen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan tata kelola sekolah nasional terintegrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang kelembagaan dan tata kelola sekolah nasional terintegrasi; c. penyiapan bahan pembentukan, penyelenggaraan, dan pengembangan sekolah nasional terintegrasi; d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang kelembagaan dan tata kelola sekolah nasional terintegrasi; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan dan tata kelola sekolah nasional terintegrasi.
Pasal 184 Subdirektorat Kelembagaan dan Manajemen terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 185 Subdirektorat Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu, dan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang sarana dan prasarana pada sekolah nasional terintegrasi.
Pasal 186 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Subdirektorat Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana sekolah nasional terintegrasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana sekolah nasional terintegrasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah nasional terintegrasi; d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi di bidang sarana dan prasarana sekolah nasional terintegrasi; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana sekolah nasional terintegrasi.
Pasal 187 Subdirektorat Sarana Prasarana terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 188 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, kerumahtanggaan direktorat.
BAB VI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 189
(1)
Direktorat
Jenderal
Pendidikan
Menengah
dan
Pendidikan Khusus berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat
Jenderal
Pendidikan
Menengah
dan
Pendidikan Khusus dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 190 Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 190, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan
menengah
kejuruan,
pendidikan
keterampilan
dan
pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan
layanan khusus;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum,
pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan
layanan khusus;
c.
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta
didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan
penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan
menengah
kejuruan,
pendidikan
keterampilan
dan
pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan
layanan khusus;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah
umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan
pendidikan layanan khusus;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi,
pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
pada pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
f.
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi
vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan
tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan menengah
kejuruan dan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum,
pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan
layanan khusus;
h.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik
vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada
pendidikan
menengah
kejuruan
dan
pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
i.
perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan
pendidikan menengah umum, pendidikan menengah
kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
dan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing;
j.
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang pendidikan menengah umum,
pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan
layanan khusus;
k.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
l.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 192 Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; b. Direktorat Sekolah Menengah Atas; c. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan; d. Direktorat Kursus dan Pelatihan; dan e. Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.
Bagian Ketiga Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
Pasal 193 Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 194 Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 195
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
194,
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan menengah
umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan
pendidikan layanan khusus;
b.
pengumpulan dan analisis data dan informasi di bidang
pendidikan menengah umum, pendidikan menengah
kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
c.
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang
pendidikan menengah umum, pendidikan menengah
kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
d.
koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
e.
penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan
penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan
Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
f.
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di
lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat
Jenderal;
g.
pengelolaan
sumber
daya
manusia
di
lingkungan
Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
h.
koordinasi
dan
penyusunan
bahan
publikasi
dan
hubungan masyarakat di bidang pendidikan menengah
umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan
pendidikan layanan khusus;
i.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat
Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal;
j.
koordinasi
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
bidang
pendidikan
menengah
umum,
pendidikan
menengah
kejuruan,
pendidikan
keterampilan
dan
pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan
layanan khusus; dan
k.
pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat Direktorat
Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 196
Susunan
organisasi
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus terdiri atas:
a.
Bagian Program dan Pelaporan;
b.
Bagian Keuangan dan Umum; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 197 Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 198 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; c. pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; dan
d. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 199 Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 200 Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 201 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal; dan c. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal dan Direktorat Jenderal.
Pasal 202 Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Direktorat Sekolah Menengah Atas
Pasal 203 Direktorat Sekolah Menengah Atas dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 204 Direktorat Sekolah Menengah Atas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah menengah atas.
Pasal 205
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
204,
Direktorat
Sekolah
Menengah
Atas
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada sekolah menengah atas;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah menengah atas;
c.
fasilitasi
penyelenggaraan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada sekolah menengah atas;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah atas;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah menengah atas;
f.
penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan
sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau sekolah menengah atas kerja sama yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan
lembaga pendidikan Indonesia;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sekolah menengah atas; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 206
Susunan organisasi Direktorat Sekolah Menengah Atas terdiri
atas:
a.
Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata
Kelola;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 207 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah atas serta penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau sekolah menengah atas kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Pasal 208
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
207, Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana
prasarana dan tata kelola sekolah menengah atas;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah atas;
c.
penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah atas;
d.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah atas;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah atas;
f.
penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah
menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara
asing atau sekolah menengah atas kerja sama yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan
lembaga pendidikan Indonesia; dan
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah atas.
Pasal 209 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 210 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Kelima Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
Pasal 211 Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 212 Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan sekolah menengah kejuruan.
Pasal 213
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
212,
Direktorat
Sekolah
Menengah
Kejuruan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian
pada
sekolah
menengah
kejuruan
serta
kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan
dunia
usaha
dan
dunia
industri
dan
pembinaan
kompetensi vokasional;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
c.
fasilitasi
penyelenggaraan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
d.
fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru
vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan
vokasi sekolah menengah kejuruan;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada sekolah menengah
kejuruan;
f.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi,
pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
pada sekolah menengah kejuruan;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada sekolah menengah kejuruan;
h.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik
vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada
sekolah menengah kejuruan;
i.
penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan
sekolah
menengah
kejuruan
yang
diselenggarakan
perwakilan negara asing dan sekolah menengah kejuruan
kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
asing dengan lembaga pendidikan Indonesia;
j.
pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan
kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri;
k.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sekolah menengah kejuruan; dan
l.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat
Pasal 214
Susunan organisasi Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan
terdiri atas:
a.
Subdirektorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha
dan Dunia Industri;
b.
Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata
Kelola;
c.
Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi Kejuruan;
d.
Subbagian Tata Usaha; dan
e.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 215 Subdirektorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Pasal 216 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan penyelarasan pendidikan kejuruan dengan dunia usaha dan dunia industri.
Pasal 217 Subdirektorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 218 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah kejuruan serta penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau sekolah menengah kejuruan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Pasal 219
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
218, Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana
prasarana dan tata kelola sekolah menengah kejuruan;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah kejuruan;
c.
penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah
kejuruan;
d.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang sarana prasarana dan tata kelola
sekolah menengah kejuruan;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang sarana prasarana dan tata kelola sekolah
menengah kejuruan;
f.
penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan sekolah
menengah kejuruan yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau sekolah menengah kejuruan kerja sama
yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan asing
dengan lembaga pendidikan Indonesia; dan
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola sekolah menengah
kejuruan.
Pasal 220 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 221 Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi Kejuruan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan bahan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada sekolah menengah kejuruan.
Pasal 222
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 221, Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi
Kejuruan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik
vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada
sekolah menengah kejuruan;
b.
penyiapan
bahan
fasilitasi
di
bidang
pembinaan
kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi
lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada sekolah
menengah kejuruan;
c.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru
vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan
vokasi pada sekolah menengah kejuruan;
d.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi,
pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
pada sekolah menengah kejuruan; dan
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik
vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada
sekolah menengah kejuruan.
Pasal 223 Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi Kejuruan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Pasal 224 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Keenam Direktorat Kursus dan Pelatihan
Pasal 225 Direktorat Kursus dan Pelatihan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 226 Direktorat Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Pasal 227
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 226, Direktorat Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian
serta
pembinaan
kompetensi
vokasional
pendidik vokasi dan tenaga kependidikan vokasi pada
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja;
c.
fasilitasi
penyelenggaraan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja;
d.
fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional
pendidik vokasi lainnya dan tenaga kependidikan vokasi
pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
f.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi
lainnya dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja;
h.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan
kompetensi
vokasional
pendidik
vokasi
lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
i.
penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada
lembaga kursus yang diselenggarakan perwakilan negara
asing atau lembaga asing;
j.
pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja dengan dunia usaha dan
dunia industri;
k.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; dan
l.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 228
Susunan organisasi Direktorat Kursus dan Pelatihan terdiri
atas:
a.
Subdirektorat Pembinaan Kelembagaan;
b.
Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi Kursus;
c.
Subbagian Tata Usaha; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 229 Subdirektorat Pembinaan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja serta penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada lembaga kursus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan kemitraan dan penyelarasan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja dengan dunia usaha dan dunia industri.
Pasal 230
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229,
Subdirektorat
Pembinaan
Kelembagaan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana
prasarana dan tata kelola pada pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
c.
penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
d.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata kelola
pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
f.
penyiapan
bahan
pemberian
izin
penyelenggaraan
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja pada
lembaga kursus yang diselenggarakan perwakilan negara
asing atau lembaga asing;
g.
penyiapan
bahan
pelaksanaan
kemitraan
dan
penyelarasan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja dengan dunia usaha dan dunia industri; dan
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja.
Pasal 231 Subdirektorat Pembinaan Kelembagaan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 232 Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi Kursus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan bahan fasilitasi, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja.
Pasal 233
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
232, Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi Kursus
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
bahan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi dan
tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja;
b.
penyiapan
bahan
fasilitasi
di
bidang
pembinaan
kompetensi vokasional pendidik vokasi dan tenaga
kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja;
c.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional
pendidik vokasi dan tenaga kependidikan vokasi pada
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
d.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi
dan
tenaga
kependidikan
vokasi
pada
pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja; dan
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pembinaan kompetensi vokasional pendidik vokasi dan
tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan keterampilan
dan pelatihan kerja.
Pasal 234 Subdirektorat Fasilitasi Pembinaan Kompetensi Kursus terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 235 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
Bagian Ketujuh Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Pasal 236 Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
Pasal 237 Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 237, Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan
Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan di bidang peserta didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada pendidikan khusus, pendidikan layanan
khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas
pendidikan;
b.
pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan khusus, pendidikan
layanan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan
disabilitas pendidikan;
c.
fasilitasi
penyelenggaraan
di
bidang
peserta
didik,
pembelajaran,
sarana
prasarana,
tata
kelola,
dan
penilaian pada pendidikan khusus, pendidikan layanan
khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas
pendidikan;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana,
tata kelola, dan penilaian pada pendidikan khusus,
pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi, dan unit
layanan disabilitas pendidikan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata
kelola, dan penilaian pada pendidikan khusus, pendidikan
layanan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan
disabilitas pendidikan;
f.
penyiapan perumusan pemberian izin penyelenggaraan
satuan
pendidikan
khusus
yang
diselenggarakan
perwakilan negara asing atau lembaga asing;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pendidikan
khusus,
pendidikan
layanan
khusus,
pendidikan
inklusi,
dan
unit
layanan
disabilitas
pendidikan; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.
Pasal 239
Susunan organisasi Direktorat Pendidikan Khusus dan
Pendidikan Layanan Khusus terdiri atas:
a.
Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata
Kelola;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 240 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu, penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi, dan unit layanan disabilitas pendidikan serta penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing.
Pasal 241
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
240, Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana
prasarana dan tata kelola pada pendidikan khusus,
pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi, dan unit
layanan disabilitas pendidikan;
b.
penyiapan pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu di
bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi,
dan unit layanan disabilitas pendidikan;
c.
penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi,
dan unit layanan disabilitas pendidikan;
d.
penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang sarana prasarana dan tata kelola
pada pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus,
pendidikan
inklusi,
dan
unit
layanan
disabilitas
pendidikan;
e.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi,
dan unit layanan disabilitas pendidikan;
f.
penyiapan bahan pemberian izin penyelenggaraan satuan
pendidikan khusus yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing; dan
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sarana prasarana dan tata kelola pada pendidikan
khusus, pendidikan layanan khusus, pendidikan inklusi,
dan unit layanan disabilitas pendidikan.
Pasal 242 Subdirektorat Fasilitasi Sarana Prasarana dan Tata Kelola terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 243 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan direktorat.
BAB VII INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 244 (1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 245 Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 245, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan
pengawasan
intern
di
lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit,
reviu,
evaluasi,
pemantauan,
dan
kegiatan
pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 247 Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas: a. Sekretariat Inspektorat Jenderal; b. Inspektorat I; c. Inspektorat II; d. Inspektorat III; dan e. Inspektorat Investigasi.
Bagian Ketiga Sekretariat Inspektorat Jenderal
Pasal 248 Sekretariat Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
Pasal 249 Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 250
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 249, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a.
koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di bidang pengawasan;
b.
pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan informasi
di bidang pengawasan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan;
d.
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang
pengawasan;
e.
koordinasi
pengelolaan
dan
pelaporan
keuangan
Sekretariat
Inspektorat
Jenderal
dan
Inspektorat
Jenderal;
f.
penyiapan penyusunan bahan peraturan perundang-
undangan dan penelaahan serta fasilitasi advokasi hukum
di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan
Inspektorat Jenderal;
g.
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di
lingkungan
Sekretariat
Inspektorat
Jenderal
dan
Inspektorat Jenderal;
h.
pengelolaan
sumber
daya
manusia
di
lingkungan
Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
i.
koordinasi
dan
penyusunan
bahan
publikasi
dan
hubungan masyarakat di bidang pengawasan;
j.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal;
k.
pengolahan dan evaluasi laporan hasil pengawasan;
l.
fasilitasi pencegahan korupsi;
m.
pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan
sesuai penugasan Menteri; dan
n.
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan
di
lingkungan
Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 251
Susunan organisasi Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri
atas:
a.
Bagian
Fasilitasi
Tindak
Lanjut
Pelaporan
Hasil
Pengawasan;
b.
Bagian Umum; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 252 Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut Pelaporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengolahan, analisis, dan penyajian data hasil pengawasan, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan sesuai penugasan Menteri, dan penyiapan fasilitasi pencegahan korupsi.
Pasal 253
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
252,
Bagian
Fasilitasi
Tindak
Lanjut
Pelaporan
Hasil
Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengolahan,
analisis,
dan
penyajian
data
hasil
pengawasan;
b.
pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan
sesuai penugasan Menteri; dan
c.
penyiapan fasilitasi pencegahan korupsi.
Pasal 254 Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut Pelaporan Hasil Pengawasan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 255 Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi urusan perencanaan, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 256 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; b. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; c. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; d. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; e. pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; f. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; dan g. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.
Pasal 257 Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Inspektorat
Pasal 258 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
Pasal 259 Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara di lingkungan Kementerian serta pengawasan teknis penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai wilayah kerjanya.
Pasal 260 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal; b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap kinerja, keuangan, sumber daya manusia, dan barang milik negara; c. pelaksanaan pencegahan korupsi; d. pengawasan teknis penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai wilayah kerjanya; e. pemantauan dan tindak lanjut hasil pengawasan inspektorat sesuai wilayah kerjanya; dan f. penyusunan laporan hasil pengawasan; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan inspektorat.
Pasal 261 Wilayah kerja Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 262 Susunan organisasi Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 263 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat.
Bagian Kelima Inspektorat Investigasi
Pasal 264 Inspektorat Investigasi dipimpin oleh Inspektur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Jenderal.
Pasal 265 Inspektorat Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan audit tujuan tertentu terhadap hasil pengawasan, pemeriksaan, dan pengaduan masyarakat atau pegawai atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyelewengan lainnya di lingkungan Kementerian.
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 265, Inspektorat Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan teknis audit tujuan
tertentu;
b.
pelaksanaan
penemuan
fakta
terhadap
pengaduan
masyarakat atau pegawai atas dugaan korupsi, kolusi,
nepotisme,
dan
penyelewengan
lain
di
lingkungan
Kementerian;
c.
pelaksanaan audit investigasi terhadap hasil pengawasan,
pemeriksaan, dan pengaduan masyarakat atau pegawai
atas
dugaan
korupsi,
kolusi,
nepotisme,
dan
penyelewengan lain di lingkungan Kementerian;
d.
fasilitasi audit tujuan tertentu;
e.
pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil audit
investigasi;
f.
penyusunan laporan hasil audit tujuan tertentu; dan
g.
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan
Inspektorat
Investigasi.
Pasal 267 Susunan organisasi Inspektorat Investigasi terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 268 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Inspektorat Investigasi.
BAB VIII BADAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 269 (1) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 270 Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang strategi kebijakan
pendidikan dasar dan menengah;
b.
penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum,
asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan;
c.
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan pendidikan dasar dan menengah;
d.
pelaksanaan sinergi dan integrasi kebijakan pendidikan
dasar dan menengah;
e.
pelaksanaan pengembangan kurikulum;
f.
pelaksanaan asesmen pendidikan;
g.
pelaksanaan
pengembangan,
pembinaan,
dan
pengawasan sistem perbukuan;
h.
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang strategi kebijakan pendidikan dasar
dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen
pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan;
i.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 272
Susunan organisasi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan
Menengah terdiri atas:
a.
Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
b.
Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan;
c.
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran;
d.
Pusat Asesmen Pendidikan; dan
e.
Pusat Perbukuan.
Bagian Ketiga Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
Pasal 273 Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 274 Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 274, Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di bidang strategi kebijakan
pendidikan
dasar
dan
menengah,
pengembangan
kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem
perbukuan;
b.
pengumpulan dan analisis data dan informasi di bidang
strategi kebijakan pendidikan dasar dan menengah,
pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan
pengelolaan sistem perbukuan;
c.
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang strategi
kebijakan
pendidikan
dasar
dan
menengah,
pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan
pengelolaan sistem perbukuan;
d.
koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Sekretariat
Badan dan Badan;
e.
penyiapan penyusunan bahan peraturan perundang-
undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum
di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan;
f.
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di
lingkungan Sekretariat Badan dan Badan;
g.
pengelolaan
sumber
daya
manusia
di
lingkungan
Sekretariat Badan dan Badan;
h.
koordinasi
dan
penyusunan
bahan
publikasi
dan
hubungan masyarakat di bidang strategi kebijakan
pendidikan
dasar
dan
menengah,
pengembangan
kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem
perbukuan;
i.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat
Badan dan Badan;
j.
koordinasi
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
bidang
strategi
kebijakan
pendidikan
dasar
dan
menengah,
pengembangan
kurikulum,
asesmen
pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan; dan
k.
pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat Badan
dan Badan.
Pasal 276
Susunan organisasi Sekretariat Badan Kebijakan Pendidikan
Dasar dan Menengah terdiri atas:
a.
Bagian Program dan Pelaporan;
b.
Bagian Keuangan dan Umum; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 277 Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan.
Pasal 278 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan; b. penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan; c. pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan; dan d. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan.
Pasal 279 Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 280 Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan.
Pasal 281
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 280, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di
lingkungan Sekretariat Badan dan Badan;
b.
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik
negara di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan; dan
c.
pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan,
dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Badan
dan Badan.
Pasal 282 Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan
Pasal 283 Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 284 Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis di bidang strategi kebijakan dan pelaksanaan analisis, pemberian rekomendasi kebijakan serta sinergi dan integrasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 285
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
284,
Pusat
Strategi
Kebijakan
Pendidikan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan kebijakan teknis di bidang strategi kebijakan
pendidikan dasar dan menengah;
b.
pelaksanaan analisis kebijakan pendidikan dasar dan
menengah;
c.
pemberian rekomendasi strategi kebijakan pendidikan
dasar dan menengah;
d.
pelaksanaan sinergi dan integrasi kebijakan pendidikan
dasar dan menengah;
e.
pelaksanaan evaluasi sistem pendidikan;
f.
koordinasi dan fasilitasi di bidang strategi kebijakan
pendidikan dasar dan menengah;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
strategi kebijakan pendidikan; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 286
Susunan organisasi Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 287 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Kelima Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
Pasal 288 Pusat Kurikulum dan Pembelajaran dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 289 Pusat Kurikulum dan Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan di bidang kurikulum dan pembelajaran.
Pasal 290 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan pembelajaran; b. pelaksanaan pengembangan kurikulum dan pembelajaran; c. koordinasi dan fasilitasi di bidang kurikulum dan pembelajaran; d. koordinasi dan fasilitasi pengembangan sumber daya di bidang kurikulum dan pembelajaran; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kurikulum dan pembelajaran; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 291
Susunan organisasi Pusat Kurikulum dan Pembelajaran terdiri
atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 292 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Keenam Pusat Asesmen Pendidikan
Pasal 293 Pusat Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 294 Pusat Asesmen Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang asesmen pendidikan.
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 294, Pusat Asesmen Pendidikan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
asesmen pendidikan;
b.
pelaksanaan asesmen pendidikan;
c.
koordinasi dan fasilitasi di bidang asesmen pendidikan;
d.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan sumber daya di
bidang asesmen pendidikan;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
asesmen pendidikan; dan
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 296
Susunan organisasi Pusat Asesmen Pendidikan terdiri atas:
a.
Bidang
Pengembangan
dan
Fasilitasi
Pelaksanaan
Asesmen;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 297 Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelaksanaan asesmen.
Pasal 298 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelaksanaan asesmen; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pelaksanaan asesmen pendidikan; c. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pelaksanaan asesmen; dan d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pelaksanaan asesmen.
Pasal 299 Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 300 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Ketujuh Pusat Perbukuan
Pasal 301 Pusat Perbukuan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 302 Pusat Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan sistem perbukuan.
Pasal 303
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 302, Pusat Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan sistem perbukuan;
b.
pelaksanaan
pengembangan,
pembinaan,
dan
pengawasan sistem perbukuan;
c.
koordinasi dan fasilitasi di bidang pengelolaan sistem
perbukuan;
d.
pengembangan,
penilaian,
dan
pengawasan
buku
pendidikan;
e.
fasilitasi pengembangan buku umum;
f.
pemberdayaan sumber daya perbukuan;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan sistem perbukuan; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 304
Susunan organisasi Pusat Perbukuan terdiri atas:
a.
Bidang Tata Kelola Sistem dan Sumber Daya Perbukuan;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 305 Bidang Tata Kelola Sistem dan Sumber Daya Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola sistem dan sumber daya perbukuan.
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 305, Bidang Tata Kelola Sistem dan Sumber Daya
Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
tata kelola sistem dan sumber daya perbukuan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola sistem
dan sumber daya perbukuan;
c.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tata kelola sistem
dan sumber daya perbukuan; dan
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
tata kelola sistem dan sumber daya perbukuan.
Pasal 307 Bidang Tata Kelola Sistem dan Sumber Daya Perbukuan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 308 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
BAB IX BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA
Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 309 (1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 310 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra.
Pasal 311
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 310, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
b.
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, pelindungan
bahasa dan sastra;
c.
pelaksanaan
pemantauan,
analisis,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra;
d.
pelaksanaan administrasi Badan; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 312
Susunan organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa terdiri atas:
a.
Sekretariat
Badan
Pengembangan
dan
Pembinaan
Bahasa;
b.
Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan
Sastra;
c.
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra; dan
d.
Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra.
Bagian Ketiga
Sekretariat Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa
Pasal 313 Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 314 Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi serta koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan.
Pasal 315
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 314, Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program,
kegiatan, dan anggaran di bidang bahasa dan sastra;
b.
pengumpulan dan analisis data dan informasi di bidang
bahasa dan sastra;
c.
koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang bahasa
dan sastra;
d.
koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Sekretariat
Badan dan Badan;
e.
penyusunan bahan peraturan perundang-undangan dan
penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan
Sekretariat Badan dan Badan;
f.
pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di
lingkungan Sekretariat Badan dan Badan;
g.
pengelolaan
sumber
daya
manusia
di
lingkungan
Sekretariat Badan dan Badan;
h.
koordinasi
dan
penyusunan
bahan
publikasi
dan
hubungan masyarakat di bidang bahasa dan sastra;
i.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat
Badan dan Badan;
j.
koordinasi
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di
bidang bahasa dan sastra; dan
k.
pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat Badan
dan Badan.
Pasal 316
Susunan organisasi Sekretariat Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa terdiri atas:
a.
Bagian Program dan Pelaporan
b.
Bagian Keuangan dan Umum; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 317 Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta pengumpulan dan analisis data dan informasi di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan.
Pasal 318
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 317, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi penyusunan kebijakan,
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan
Sekretariat Badan dan Badan;
b.
penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan
anggaran di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan;
c.
pengumpulan dan analisis data dan informasi di
lingkungan Sekretariat Badan dan Badan; dan
d.
penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan kebijakan,
rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan
Sekretariat Badan dan Badan.
Pasal 319 Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 320 Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kerumahtanggaan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan.
Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 320, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan keuangan di
lingkungan Sekretariat Badan dan Badan;
b.
penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik
negara di lingkungan Sekretariat Badan dan Badan; dan
c.
pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan,
dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Badan
dan Badan.
Pasal 322 Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra
Pasal 323 Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 324 Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 324, Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan
Sastra menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
b.
pelaksanaan pengembangan dan pelindungan bahasa dan
sastra;
c.
pengelolaan kebinekaan bahasa;
d.
pembakuan dan kodifikasi bahasa dan sastra;
e.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan
pelindungan bahasa dan sastra;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra;
g.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
h.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 326
Susunan organisasi Pusat Pengembangan dan Pelindungan
Bahasa dan Sastra terdiri atas:
a.
Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 327 Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi dan advokasi bahasa dan sastra.
Pasal 328
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 327, Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
fasilitasi dan advokasi bahasa dan sastra;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi dan
advokasi bahasa dan sastra;
c.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi bahasa dan
sastra;
d.
bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi dan
advokasi bahasa dan sastra; dan
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
fasilitasi dan advokasi bahasa dan sastra.
Pasal 329 Bidang Fasilitasi dan Advokasi Bahasa dan Sastra terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 330 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Kelima Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
Pasal 331 Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 332 Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan bahasa dan sastra.
Pasal 333
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
332,
Pusat
Pembinaan
Bahasa
dan
Sastra
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pembinaan bahasa dan sastra;
b.
pelaksanaan peningkatan dan penguatan literasi bahasa
dan sastra;
c.
pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa
dan sastra;
d.
pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penggunaan
bahasa;
e.
pelaksanaan uji kemahiran berbahasa Indonesia;
f.
koordinasi dan fasilitasi di bidang pembinaan bahasa dan
sastra;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan bahasa dan sastra;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pembinaan bahasa dan sastra; dan
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 334
Susunan organisasi Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
terdiri atas:
a.
Bidang Peningkatan dan Penguatan Literasi;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 335 Bidang Peningkatan dan Penguatan Literasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan dan penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 335, Bidang Peningkatan dan Penguatan Literasi
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
peningkatan dan penguatan literasi kebahasaan dan
kesastraan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan dan
penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan;
c.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan dan
penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan;
d.
bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan dan
penguatan literasi kebahasaan dan kesastraan; dan
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan literasi kebahasaan dan
kesastraan.
Pasal 337 Bidang Peningkatan dan Penguatan Literasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 338 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Keenam Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra
Pasal 339 Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pasal 340 Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemberdayaan bahasa dan sastra.
Pasal 341
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
340,
Pusat
Pemberdayaan
Bahasa
dan
Sastra
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pemberdayaan bahasa dan sastra;
b.
pelaksanaan diplomasi kebahasaan dan kesastraan;
c.
pelaksanaan penyebaran bahasa negara;
d.
pelaksanaan
peningkatan
fungsi
Bahasa
Indonesia
menjadi bahasa internasional;
e.
pelaksanaan kemitraan di bidang pemberdayaan bahasa
dan sastra;
f.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan
bahasa dan sastra;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan bahasa dan sastra;
h.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pemberdayaan bahasa dan sastra; dan
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 342
Susunan organisasi Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra
terdiri atas:
a.
Bidang Kemitraan dan Diplomasi Bahasa dan Sastra;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 343 Bidang Kemitraan dan Diplomasi Bahasa dan Sastra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi, bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kemitraan dan diplomasi kebahasaan dan kesastraan.
Pasal 344
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 343, Bidang Kemitraan dan Diplomasi Bahasa dan Sastra
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
kemitraan dan diplomasi kebahasaan dan kesastraan;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kemitraan dan
diplomasi kebahasaan dan kesastraan;
c.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kemitraan dan
diplomasi kebahasaan dan kesastraan;
d.
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan
diplomasi kebahasaan dan kesastraan; dan
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kemitraan dan diplomasi kebahasaan dan kesastraan.
Pasal 345 Bidang Kemitraan dan Diplomasi Bahasa dan Sastra terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 346 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
BAB X PUSAT
Bagian Kesatu Pusat Data dan Teknologi Informasi
Pasal 347 Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 348 Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.
Pasal 349
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
348,
Pusat
Data
dan
Teknologi
Informasi
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan
statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi
informasi bidang pendidikan;
b.
pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang
pendidikan;
c.
pelaksanaan
integrasi,
verifikasi,
validasi,
dan
penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan;
d.
pelaksanaan
pengelolaan
ekosistem
data
bidang
pendidikan;
e.
pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan teknologi
informasi bidang pendidikan;
f.
pengembangan platform pembelajaran digital;
g.
fasilitasi dan pemanfaatan layanan data dan teknologi
informasi;
h.
pelaksanaan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dan transformasi digital Kementerian;
i.
pelaksanaan
pemanfaatan
sumber
daya
sistem
pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital;
j.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
data dan teknologi informasi; dan
k.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 350 Susunan organisasi Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Bidang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Transformasi Digital; b. Bagian Tata Usaha; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 351 Bidang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Transformasi Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelaksanaan transformasi digital dan pemanfaatan sumber daya sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital di lingkungan Kementerian serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital.
Pasal 352
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 351, Bidang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Transformasi Digital menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan
transformasi digital;
b.
pengelolaan sistem pemerintah berbasis elektronik di
lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan
transformasi
digital
di
lingkungan
Kementerian;
d.
pemanfaatan sumber daya di bidang sistem pemerintahan
berbasis elektronik dan transformasi digital di lingkungan
Kementerian; dan
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan
transformasi digital di lingkungan Kementerian.
Pasal 353 Bidang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Transformasi Digital terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 354 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 355 Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Kedua Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia
Pasal 356 Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 357 Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pelatihan sumber daya manusia pendidikan.
Pasal 358
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
357,
Pusat
Pelatihan
Sumber
Daya
Manusia
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang pelatihan sumber
daya manusia pendidikan;
b.
pelaksanaan pelatihan sumber daya manusia pendidikan;
c.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan sumber
daya manusia pendidikan;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pelatihan sumber daya manusia; dan
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 359 Susunan organisasi Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 360 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 361 Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Ketiga Pusat Pengembangan Prestasi dan Pembinaan Karakter
Pasal 362 Pusat Pengembangan Prestasi dan Pembinaan Karakter dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 363 Pusat Pengembangan Prestasi dan Pembinaan Karakter mempunyai tugas penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan prestasi dan pembinaan karakter.
Pasal 364
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363, Pusat Pengembangan Prestasi dan Pembinaan
Karakter menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan
prestasi dan pembinaan karakter;
b.
pelaksanaan pengembangan prestasi peserta didik dan
satuan pendidikan;
c.
pelaksanaan pembinaan dan penguatan karakter;
d.
koordinasi dan fasilitasi pengembangan prestasi dan
pembinaan karakter;
e.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan prestasi dan pembinaan karakter; dan
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat
Pasal 365
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Prestasi dan
Pembinaan Karakter terdiri atas:
a.
Bidang Pengembangan Prestasi:
b.
Bidang Pembinaan Karakter;
c.
Bagian Tata Usaha; dan
d.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 366 Bidang Pengembangan Prestasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan prestasi peserta didik dan satuan pendidikan.
Pasal 367
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 366, Bidang Pengembangan Prestasi menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
pengembangan
prestasi
peserta
didik
dan
satuan
pendidikan;
b.
pelaksanaan pengembangan prestasi peserta didik dan
satuan pendidikan;
c.
koordinasi dan fasilitasi di bidang pengembangan prestasi
peserta didik dan satuan pendidikan; dan
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan
prestasi
peserta
didik
dan
satuan
pendidikan.
Pasal 368 Bidang Pengembangan Prestasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 369 Bidang Pembinaan Karakter tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, koordinasi dan fasilitasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan karakter.
Pasal 370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 369, Bidang Pembinaan Karakter menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan
karakter;
b.
pelaksanaan pembinaan dan penguatan karakter;
c.
koordinasi dan fasilitasi di bidang pembinaan karakter;
dan
d.
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
di
bidang
pembinaan karakter.
Pasal 371 Bidang Pembinaan Karakter terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
Pasal 372 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Pasal 373 Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Keempat Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Pasal 374 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 375 Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
375,
Pusat
Layanan
Pembiayaan
Pendidikan
menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
teknis
di
bidang
layanan
pembiayaan pendidikan;
b.
pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
c.
koordinasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
layanan pembiayaan pendidikan; dan
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 377
Susunan organisasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
terdiri atas:
a.
Bidang Strategi dan Tata Kelola Bantuan dan Beasiswa;
b.
Subbagian Tata Usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 378 Bidang Strategi dan Tata Kelola Bantuan dan Beasiswa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan, koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi dan tata kelola bantuan dan beasiswa pendidikan.
Pasal 379
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 378, Bidang Strategi dan Tata Kelola Bantuan dan
Beasiswa menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang
strategi dan tata kelola bantuan dan beasiswa pendidikan;
b.
pelaksanaan pemberian layanan bantuan dan beasiswa
pendidikan;
c.
koordinasi pelaksanaan tata kelola bantuan dan beasiswa
pendidikan; dan
d.
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
strategi dan tata kelola bantuan dan beasiswa pendidikan.
Pasal 380 Bidang Strategi dan Tata Kelola Bantuan dan Beasiswa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 381 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
Bagian Kelima Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
Pasal 382 Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 383 Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 384 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional; b. pelaksanaan pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional; c. koordinasi dan fasilitasi pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional; d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan jabatan fungsional; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
Pasal 385
Susunan organisasi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
terdiri atas:
a.
Subbagian Tata Usaha; dan
b.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 386 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan pusat.
BAB XI STAF AHLI
Pasal 387 Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 388 (1) Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
regulasi pendidikan dan hubungan antarlembaga. (2) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen talenta. (3) Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi pendidikan.
BAB XII JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 389 Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 390
(1)
Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
389 mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2)
Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
389 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan
publik
serta
administrasi
pemerintahan
dan
pembangunan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibentuk kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Jumlah
kelompok
jabatan
fungsional
dan
jabatan
pelaksana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil
analisis jabatan dan beban kerja.
(5)
Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 391
(1)
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 390 dapat ditugaskan secara
individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung
pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2)
Penugasan
secara
individu
dan/atau
tim
kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3)
Pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan
pelaksana
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XIII UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 392 (1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 393 Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XIV TATA KERJA
Pasal 394 Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 395 (1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 396 Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 397 Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 398 (1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah, serta dengan dan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 399 Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 400
(1)
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan
serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan
uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 401 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 402 (1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan profesi guru, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
BAB XV JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 403
(1)
Sekretaris
Jenderal,
Direktur
Jenderal,
Inspektur
Jenderal,
dan
Kepala
Badan
merupakan
Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Sekretaris
Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan
Sekretaris Badan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang,
merupakan
Jabatan
Administrator
atau
jabatan
struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 404
(1)
Pejabat
Pimpinan
Tinggi
Madya
diangkat
dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator,
dan Jabatan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.
(3)
Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 405 Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 406 Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 407 (1) Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian. (2) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 408 Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 409 Ketentuan mengenai rincian tugas sebagai penjabaran tugas dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 410 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 411 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 412 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 413 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,
Ditetapkan di Jakarta pada tangga-l 5 Juni2026 MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDUL MUTI Diundangkan di Jakarta pada tanlgal 9 J:uni2O2t6 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 375 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kemen an Pe Dasar dan Menengah, M d Ravii
3 =i a* 5 =E az <3 5 +z g3{ EEH <o>- !34:E HEfiE3 ito E6 i-,76dJ E<C :4S k< r69* eEeS aFz a E=3 IEE EEE gf;EE EEss tzS {xtE E,=?Y Staf ffi: r. StalAhli Bidmg Re&li dan Hubun@An@Lmb@
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2026
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
!IEI TERI
PE!'DIDII(A}I DASAR DAt{ MENEITGAII
EIAI(IL MTITTTRI
PEXDIDII<AN DASAR DAII ME!'TITCAII
SEI<R.I?ARIAT JEITDIRAL
IITSPEISIiOR.AT
"EIIDEBAL
SEI(REIARIAT INSPEKTORAT
JgNDERAL
1
U.
dzod
Inq
4t
6:]
oui
ffi4
E=EEq
5ql<
4@
ai-
^z=,4
a21g
sd,z
grii
z
a.i>
SZlz
G==>
9r-,
d
a,#
-<6=
&>=<
EX6E
Fr74
do!-
9r
z
F
!r
a
og
kh
42
o
S=
H
z
XBXEIIGIII DAII
XIII'SUS
INrcRW
I'IOITROEIf,AL
DIrJEl{ GT'RU DAI{
TE!'AGA XEPE!'DIDIXA:I
SEreIAUT
DtrJEN OGU DS TSAq EENDDI&N
ssttaTDiTG
8mm
s{
Ju orM, EHSDTEL{ a-,
ENHDMRCWMNMOM
aD:MSTS
?, 'aZ 1
gBaS;aE
E a:36
QLI4Z
E_3"
g;at
BOEd
tr 333o
EtsOne9
E68Fgu
:
\a-
Y6Hts
HEXO
3
9d
x{
6H
6
eo-aI!
d!i
a
6
'as
xa_
6P2
o?o
zt
B<
d
go
Au
E9
EHO
r}
s=E*
EHqH
oz
<7< r
ry)Z> S
E=ex5
Efr6 E
o&z
eo
F
aa
tE
EE
a
X?g
! E6
v;!
ss
Eigt
6.-xr
EfrgHl
cd3
E?i
d,L
BA.I'A.IT PE!'GS'[EA'{GAIT DAII PEUBI!{AAIT BAITA.SA
BADATI XEAI.'AXA!' PE!'DIDII'4.!{ IIASIR D'IT XTI(IIIGTII
S(ETA@TEsN
MGE'{BANOS UN PEMNAN
a&s
SEME *Af
HDAN FEBUA&N
EtsDDINDADN
ENENGAE
z
ts5
EU
12
E3?d
H5t:;
H'
t
5
33
2. Staf Ahlt Eidag Masi€ae
,ltleu
3. Staf ffi
BuangTeknologi Pendtdth
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
MENTEzu PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
terian
ttd
M
'r/rt
Ravii
Dasar dan Menengah,
ABDUL MUTI
