Permendikdasmen No. 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah - JDIH BPK
jdih.kemendikdasmen.go.id SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2026
TENTANG
MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menanamkan sejak dini budaya sekolah aman dan nyaman pada murid baru diperlukan upaya pengenalan lingkungan sekolah guna menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga satuan pendidikan;
b. bahwa agar pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang memberikan dampak positif, menyenangkan, dan bermakna bagi murid baru;
c.
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan
Sekolah bagi Siswa Baru sudah tidak sesuai dengan arah
kebijakan
dan
perkembangan
hukum
mengenai
pengenalan
lingkungan
sekolah
serta
kebutuhan
organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
jdih.kemendikdasmen.go.id Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13); 6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan. 2. Sekolah adalah satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan. 3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar,
jdih.kemendikdasmen.go.id dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan. 4. Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi warga Sekolah. 5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 7. Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Sekolah. 9. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal 2
(1)
MPLS diselenggarakan oleh Sekolah.
(2)
Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
taman kanak-kanak;
b.
sekolah dasar;
c.
sekolah menengah pertama;
d.
sekolah menengah atas;
e.
sekolah menengah kejuruan; dan
f.
sekolah luar biasa.
Pasal 3 (1) MPLS diselenggarakan untuk pengenalan: a. potensi diri Murid; b. warga Sekolah; c. kurikulum; dan d. lingkungan Sekolah. (2) Potensi diri Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bakat dan minat yang dimiliki Murid. (3) Warga Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Murid, Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan selain pendidik yang terlibat dalam
jdih.kemendikdasmen.go.id penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di lingkungan Sekolah. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. (5) Lingkungan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan tempat Murid dalam menjalankan kegiatan pendidikan baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
Pasal 4 Penyelenggaraan MPLS dilaksanakan berdasarkan asas Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II PENYELENGGARAAN MPLS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5 MPLS diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun ajaran.
Pasal 6 Penyelenggaraan MPLS dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pasca pelaksanaan.
Bagian Kedua Perencanaan MPLS
Pasal 7
Perencanaan MPLS terdiri atas:
a.
pembentukan panitia MPLS;
b.
penyusunan program MPLS; dan
c.
sosialisasi program MPLS.
Pasal 8
(1)
Pembentukan panitia MPLS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
(2)
Panitia MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Kepala Sekolah;
b.
Guru; dan
c.
tenaga kependidikan.
jdih.kemendikdasmen.go.id
Pasal 9
(1)
Penyusunan program MPLS sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh panitia MPLS dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
(2)
Program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
kegiatan MPLS;
b.
rincian pelaksanaan MPLS;
c.
anggaran pelaksanaan MPLS; dan
d.
hal lain yang terkait dengan program MPLS.
(3)
Kegiatan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a merupakan rangkaian aktivitas yang disusun secara
sistematis dan relevan berdasarkan tujuan dan asas
MPLS.
(4)
Rincian pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
jadwal kegiatan;
b.
durasi kegiatan;
c.
lokasi kegiatan;
d.
pemateri dan materi; dan
e.
strategi dan metode penyampaian materi.
(5)
Anggaran pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c merupakan alokasi pembiayaan
untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan MPLS.
(6)
Anggaran pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat bersumber dari dana bantuan
operasional Sekolah dan/atau sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10 Penetapan panitia MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan penetapan program MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11 (1) Lokasi kegiatan MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c berada di lingkungan Sekolah. (2) Dalam hal lokasi kegiatan MPLS berada di luar lingkungan Sekolah, pelaksanaan MPLS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (3) Sekolah menyampaikan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS. (4) Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekolah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 12 (1) Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Sekolah kepada orang tua/wali Murid. (2) Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan dan asas; b. materi, jadwal, dan larangan; c. peran dan tanggung jawab panitia MPLS; d. peran dan tanggung jawab orang tua/wali Murid; e. mekanisme pelaporan atau pengaduan; dan f. data Murid baru. (3) Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. surat resmi; b. pertemuan tatap muka; dan/atau c. media komunikasi lain yang efektif. (4) Sosialisasi program MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan MPLS.
Bagian Ketiga Pelaksanaan MPLS
Pasal 13 (1) Materi MPLS meliputi: a. materi utama; dan b. materi pilihan. (2) Materi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan materi yang harus dilaksanakan oleh Sekolah. (3) Materi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan materi yang dipilih Sekolah sesuai dengan ciri khas dan kebutuhan Sekolah.
Pasal 14
(1)
Uraian materi utama MPLS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat;
b.
pagi ceria;
c.
sopan dan santun bermedia sosial; dan
d.
budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
(2)
Uraian materi utama MPLS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menciptakan lingkungan belajar yang
ramah dalam Sekolah.
(3)
Uraian materi MPLS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15 (1) MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran. (2) Pelaksanaan MPLS selama 5 (lima) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian bagi:
jdih.kemendikdasmen.go.id a. sekolah berasrama; b. sekolah luar biasa; dan c. sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus. (3) Sekolah yang melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan penyesuaian kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (4) Laporan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan rincian pelaksanaan MPLS.
Pasal 16 (1) Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh Murid baru dalam pelaksanaan MPLS. (2) Seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh memberatkan Murid atau orang tua/wali Murid.
Pasal 17
(1)
MPLS dilaksanakan oleh panitia MPLS.
(2)
Pelaksanaan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melibatkan pihak terkait yang relevan dengan
materi MPLS.
(3)
Dalam
hal
terdapat
keterbatasan
panitia
MPLS,
pelaksanaan MPLS pada sekolah menengah pertama,
sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan
dapat dibantu oleh Murid.
(4)
Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
pengurus organisasi siswa intra sekolah/anggota
majelis
perwakilan
kelas/pengurus
organisasi
ekstrakurikuler; dan
b.
tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan/atau
riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
(5)
Dalam hal Sekolah belum memiliki organisasi siswa intra
sekolah/majelis
perwakilan
kelas/organisasi
ekstrakurikuler, kriteria Murid sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a harus memiliki:
a.
prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik;
atau
b.
kemampuan interpersonal yang baik.
Bagian Keempat Pasca Pelaksanaan
Pasal 18 (1) Sekolah melakukan evaluasi pelaksanaan MPLS. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. ketercapaian tujuan MPLS; dan b. identifikasi keberhasilan dan tantangan pelaksanaan MPLS.
jdih.kemendikdasmen.go.id (3) Kepala Sekolah menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada orang tua/wali Murid. (4) Penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
BAB III PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 19 Kementerian dan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPLS.
Pasal 20 (1) Kepala Sekolah menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS kepada Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan penyelenggaraan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. rincian pelaksanaan MPLS; dan b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Laporan penyelenggaraan MPLS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pelaksanaan MPLS.
BAB IV LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 21 Penyelenggaraan MPLS dilarang: a. melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya; b. melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya; c. memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS; d. menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS; e. melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS; dan/atau f. melibatkan Murid yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5).
Pasal 22 Kementerian atau Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan MPLS di Sekolah yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 23 (1) Panitia MPLS yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan atau pengurangan hak; c. pembebasan tugas; dan/atau d. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. pejabat yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pimpinan yang berwenang untuk panitia MPLS pada Sekolah swasta.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 839), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemendikdasmen.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 352
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
ttd.
Muhammad Ravii
