Permendikdasmen No. 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah - JDIH BPK
jdih.kemendikdasmen.go.id SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH,
Menimbang : a. bahwa untuk mendorong perluasan akses kebijakan pendidikan wajib belajar 13 (tiga belas tahun) pendidikan dasar dan menengah dan membantu meringankan biaya pendidikan murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan kepada murid;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar sepanjang mengatur mengenai Program Indonesia Pintar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2008
Nomor
166,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
jdih.kemendikdasmen.go.id Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen
adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar
dan menengah yang diberikan kepada murid dari
keluarga tidak mampu secara ekonomi.
2.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang
merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
3.
Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
suburusan
pemerintahan
pendidikan
dasar
dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
4.
Pusat
Layanan
Pembiayaan
Pendidikan
yang
selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di
Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang
layanan pembiayaan pendidikan.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Satuan
Pendidikan
adalah
kelompok
layanan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada
jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap
jenjang dan jenis pendidikan.
jdih.kemendikdasmen.go.id 7. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan. 8. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, Murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus menerus diperbarui secara daring. 9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan dasar dan menengah.
Pasal 2
PIP Dikdasmen bertujuan untuk:
a.
meningkatkan
akses
layanan
pendidikan
untuk
mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas
tahun);
b.
membantu meringankan biaya pribadi pendidikan
Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan
c.
mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara
ekonomi dari putus sekolah yang disebabkan oleh
kesulitan ekonomi.
Pasal 3 PIP Dikdasmen dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. adil, yaitu PIP Dikdasmen diberikan untuk Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi tanpa membedakan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya; b. tepat sasaran, yaitu PIP Dikdasmen diberikan kepada Murid berdasarkan kriteria dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikdasmen pada setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. transparan, yaitu PIP Dikdasmen dilaksanakan dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses.
BAB II JENIS, BENTUK, DAN SUMBER PENDANAAN
Pasal 4 (1) PIP Dikdasmen terdiri atas: a. PIP Pendidikan Prasekolah; b. PIP Pendidikan Dasar; dan c. PIP Pendidikan Menengah. (2) PIP Pendidikan Prasekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid yang berada di pendidikan
jdih.kemendikdasmen.go.id
formal pada pendidikan anak usia dini sebelum
melaksanakan pendidikan dasar.
(3)
PIP Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan PIP Dikdasmen yang
diberikan kepada Murid jenjang pendidikan dasar pada:
a.
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar;
b.
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah
pertama;
c.
Satuan
Pendidikan
yang
melaksanakan
pendidikan khusus pada kelas I sampai dengan
kelas IX;
d.
Program pendidikan kesetaraan paket A; dan
e.
Program pendidikan kesetaraan paket B.
(4)
PIP Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan PIP Dikdasmen yang
diberikan kepada Murid jenjang pendidikan menengah
pada:
a.
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah
atas;
b.
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah
kejuruan;
c.
Satuan
Pendidikan
yang
melaksanakan
pendidikan khusus pada kelas X sampai dengan
kelas XII; dan
d.
Program pendidikan kesetaraan paket C.
Pasal 5 (1) PIP Dikdasmen berbentuk program bantuan sosial. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung. (3) Besaran uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6 Pendanaan PIP Dikdasmen bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.
BAB III SASARAN PENERIMA
Pasal 7 Sasaran Penerima PIP Dikdasmen merupakan Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Pasal 8 Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Murid dari keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 (1) Murid yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia;
jdih.kemendikdasmen.go.id b. terdata sebagai Murid aktif pada Dapodik; dan c. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan berusia sebelum 22 (dua puluh dua) tahun. (2) Ketentuan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Murid penyandang disabilitas.
BAB IV MEKANISME PEMBERIAN
Pasal 10 Pemberian PIP Dikdasmen dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima; c. verifikasi dan validasi; d. penetapan penerima; dan e. penyaluran.
Pasal 11 (1) Perencanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan untuk menentukan jumlah sasaran dan alokasi anggaran PIP Dikdasmen untuk 1 (satu) tahun anggaran. (2) Perencanaan PIP Dikdasmen dilakukan sebelum pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun berjalan.
Pasal 12 Pelaksanaan perencanaan PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan bagian perencanaan pelaksanaan anggaran Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b
dilakukan untuk menentukan data sasaran penerima
PIP Dikdasmen.
(2)
Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap data Murid pada Dapodik.
(3)
Data Murid pada Dapodik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan data Murid yang telah dipadankan
dengan
data
kesejahteraan
sosial
pada
kementerian/lembaga urusan terkait.
Pasal 14 Seleksi dan/atau pemutakhiran data sasaran penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Pusat.
Pasal 15 (1) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk menentukan prioritas kelayakan penerima PIP Dikdasmen berdasarkan kondisi ekonomi keluarga Murid pada data sasaran penerima PIP Dikdasmen.
jdih.kemendikdasmen.go.id (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan.
Pasal 16 (1) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menjadi dasar bagi Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan untuk menentukan calon penerima PIP Dikdasmen. (2) Calon penerima PIP Dikdasmen yang telah ditentukan oleh Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Pusat.
Pasal 17 Berdasarkan usulan calon penerima PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pusat menetapkan penerima PIP Dikdasmen.
Pasal 18 (1) Penyaluran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan oleh Pusat. (2) Penyaluran PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan mekanisme penyaluran bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19 Teknis pelaksanaan pemberian PIP Dikdasmen ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB V PERAN DAN TANGUNG JAWAB PENGELOLAAN
Pasal 20 (1) Dalam pengelolaan PIP Dikdasmen: a. Kementerian; b. Pemerintah Daerah; dan c. Satuan Pendidikan, memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan. (2) Dalam melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan membentuk Tim Pengelola PIP.
Pasal 21 (1) Tim Pengelola PIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) bertugas: a. melakukan sosialisasi pelaksanaan PIP Dikdasmen; b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP Dikdasmen; c. melakukan pengawasan pelaksanaan PIP Dikdasmen; dan d. mengelola pengaduan PIP Dikdasmen.
jdih.kemendikdasmen.go.id (2) Pelaksanaan tugas Tim Pengelola PIP Dikdasmen dibiayai oleh masing-masing Kementerian, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan yang bersumber dari anggaran yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN SANKSI
Pasal 22 Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan wajib: a. memastikan validitas usulan data calon penerima PIP Dikdasmen; b. memastikan tidak ada pungutan biaya pendidikan kepada penerima PIP Dikdasmen; c. memastikan tidak ada pemotongan bantuan yang diterima oleh Murid penerima PIP Dikdasmen; dan d. memastikan rekening PIP Dikdasmen dikuasai oleh penerima PIP Dikdasmen.
Pasal 23 Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dilarang: a. melakukan aktivasi rekening dan/atau penarikan dana penerima PIP Dikdasmen tanpa persetujuan penerima PIP; dan b. memotong dan/atau memungut sebagian/seluruhnya dana PIP Dikdasmen di luar kebutuhan biaya pribadi pendidikan dan tanpa persetujuan penerima PIP Dikdasmen.
Pasal 24
Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Pemangku
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dikenai
sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengembalian dana PIP Dikdasmen; dan/atau
c.
sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 26 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020
jdih.kemendikdasmen.go.id tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’ TI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 309
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
ttd..
Muhammad Ravii
