Permendikdasmen No. 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah - JDIH BPK
jdih.kemendikdasmen.go.id SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN
KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA
DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
b. bahwa agar penyaluran dana tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah terlaksana secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional
(Lembaran
Negara
Republik
jdih.kemendikdasmen.go.id Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 7. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13); 9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1050); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);
jdih.kemendikdasmen.go.id MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 3. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru. 4. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pusat adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan. 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 7. Unit Layanan Disabilitas yang selanjutnya disingkat ULD adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas. 8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 9. Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
jdih.kemendikdasmen.go.id pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 10. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 11. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 12. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 13. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. 14. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian. 15. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data Satuan Pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan dan terus menerus diperbarui secara daring. 16. Rekening Guru ASND adalah rekening yang digunakan guru untuk menerima dana tunjangan Guru ASND pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
Pasal 2 Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip: a. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana; c. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan; d. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
jdih.kemendikdasmen.go.id e. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan f. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Pasal 3 Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Tunjangan Profesi; b. Tunjangan Khusus; dan c. Tambahan Penghasilan.
BAB II TUNJANGAN PROFESI
Pasal 4
(1)
Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2)
Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki Sertifikat Pendidik;
b.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan
Kementerian;
c.
mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
d.
memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh
Kementerian;
e.
melaksanakan
tugas
mengajar
dan/atau
membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai
dengan
peruntukan
Sertifikat
Pendidik
yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f.
mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam
1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan
sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
g.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h.
tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3)
Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing Murid dan mengajar di kelas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dikecualikan
bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai:
a.
kepala sekolah; atau
b.
guru pendidikan khusus pada ULD.
(4)
Persyaratan
pemenuhan
beban
kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
a.
Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi
berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama
pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau
selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan
dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b.
Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru
aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau magang
yang
mendapat
izin/persetujuan
dari
pejabat
pembina kepegawaian.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 5 Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 termasuk Guru ASND yang ditugaskan pada: a. sekolah Indonesia luar negeri; b. sekolah rakyat; c. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan d. ULD.
Pasal 6 (1) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. (2) Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 (1) Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
BAB III TUNJANGAN KHUSUS
Pasal 8
(1)
Guru ASND yang ditugaskan di daerah khusus diberikan
Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2)
Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang,
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil,
daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang
mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain.
(3)
Guru ASND yang menerima Tunjangan Khusus harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan
Kementerian;
b.
memiliki NUPTK;
c.
mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada
Dapodik;
d.
melaksanakan tugas mengajar di Satuan Pendidikan
pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dibuktikan
dengan surat keputusan mengajar; dan
e.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 9 (1) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. (2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 (1) Pemberian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus.
BAB IV TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 11 (1) Guru ASND diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan. (2) Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; b. memiliki NUPTK; c. belum memiliki Sertifikat Pendidik; d. memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-IV); e. terdaftar aktif pada Dapodik; f. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik; g. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan; dan h. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dikecualikan bagi: a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
jdih.kemendikdasmen.go.id Pasal 12 (1) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke Rekening Guru ASND. (2) Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pasal 13 (1) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) disalurkan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Dalam hal penerima Tambahan Penghasilan memiliki Sertifikat Pendidik pada tahun berjalan, pemberian Tambahan Penghasilan tetap disalurkan sampai dengan akhir tahun berjalan. (3) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyaluran Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.
BAB V TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 14 Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI ALOKASI, PENGHENTIAN PEMBAYARAN, PENYESUAIAN PEMBAYARAN, PENGEMBALIAN PEMBAYARAN, DAN PENGENAAN PAJAK
Pasal 15 Alokasi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16 (1) Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena: a. meninggal dunia; b. mencapai batas usia pensiun; c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
jdih.kemendikdasmen.go.id d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau e. mendapat tugas belajar. (2) Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada bulan berikutnya.
Pasal 17 (1) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan apabila terdapat perubahan data yang menyebabkan perubahan jumlah nominal gaji. (2) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan. (3) Penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila perubahan jumlah nominal gaji terjadi setelah penetapan surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus, pembayaran atas perubahan jumlah nominal gaji dilakukan pada bulan berikutnya terhitung mulai tanggal perubahan jumlah nominal gaji; dan b. nominal jumlah penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dibayarkan berdasarkan data pada aplikasi pengelolaan tunjangan yang telah diperbarui oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan surat keputusan kepegawaian Guru ASND.
Pasal 18 (1) Proses penghentian dan penyesuaian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 merupakan hasil dari pemutakhiran data Guru ASND. (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 19 Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya, kekurangan pembayaran didasarkan pada surat keputusan kurang bayar yang diterbitkan oleh Pusat.
Pasal 20 (1) Dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan tidak sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi,
jdih.kemendikdasmen.go.id Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan dalam ketentuan Peraturan Menteri ini, Guru ASND melakukan pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan. (2) Pengembalian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan oleh Guru ASND ke rekening kas umum daerah. (3) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara kumulatif. (4) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21 Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 22 Kementerian dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND.
Pasal 23 Pelaporan pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas Satuan Pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sampai dengan tunjangan pengawas ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan hasil verifikasi data penerima tunjangan yang dilakukan oleh Kementerian; dan c. Tambahan Penghasilan tahun sebelumnya dapat dibayarkan berdasarkan surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan Guru ASND yang ditetapkan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
jdih.kemendikdasmen.go.id BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 150), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2026.
jdih.kemendikdasmen.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 222
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
ttd.
Muhammad Ravii
jdih.kemendikdasmen.go.id
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN
MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN
PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN
PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA
DAERAH
TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
A. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
Gambar 1. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Keterangan:
1.
Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
a.
Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa:
1)
satuan administrasi pangkal;
2)
beban kerja;
3)
NUPTK;
4)
tanggal lahir; dan
5)
status kepegawaian,
dengan didampingi operator sekolah.
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Laporan Realisasi Pembayaran 5 Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan 4 3 Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND 1 Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan 2
jdih.kemendikdasmen.go.id
b.
Guru ASND memastikan data gaji pokok dan data kepegawaian
lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian
Negara melalui badan yang menangani kepegawaian di daerah.
c.
Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang
telah diperbarui.
d.
Satuan Pendidikan dan Dinas memastikan data Guru ASND pada
Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.
e.
Satuan Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data
pada Dapodik khusus untuk Guru ASND yang ditugaskan pada
sekolah Indonesia luar negeri dan sekolah rakyat akurat dan logis
sesuai dengan kondisi Guru ASND.
2.
Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a.
Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan validasi data
Guru ASND antara Dapodik dengan aplikasi pengelolaan
tunjangan.
b.
Pusat menetapkan penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND berupa surat
keputusan
penerima
Tunjangan
Profesi/surat
keputusan
penerima
Tunjangan
Khusus/surat
keputusan
penerima
Tambahan Penghasilan untuk setiap bulan berdasarkan hasil
sinkronisasi dan validasi data Guru ASND sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
c.
Proses sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.
3.
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan
a.
Penyaluran
Tunjangan
Profesi,
Tunjangan
Khusus,
dan
Tambahan Penghasilan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari rekening kas umum negara ke Rekening Guru ASND yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
b.
Penyaluran
Tunjangan
Profesi,
Tunjangan
Khusus,
dan
Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal
berdasarkan surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat
keputusan
penerima
Tunjangan
Khusus/surat
keputusan
penerima Tambahan Penghasilan.
c.
Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus
nonfisik.
d.
Rekening Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupakan rekening atas nama Guru ASND pada aplikasi
pengelolaan tunjangan.
e.
Kementerian
menyediakan
sistem
informasi
penyaluran
Tunjangan
Profesi,
Tunjangan
Khusus,
dan
Tambahan
Penghasilan.
4.
Waktu Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan
Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a.
Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus,
dan Tambahan Penghasilan dilakukan setiap bulan.
jdih.kemendikdasmen.go.id
b.
Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
No.
Aktivitas
Waktu Pelaksanaan
1.
Input dan/atau Pembaruan
Data Guru ASND
Paling lambat tanggal 10
setiap bulan
2.
Sinkronisasi dan Validasi
Data
Paling lambat tanggal 13
setiap bulan
3.
Penetapan
Penerima
Tunjangan
Profesi,
Tunjangan
Khusus,
dan
Tambahan Penghasilan
Paling lambat tanggal 15
setiap bulan
4.
Rekomendasi
Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada bulan Desember
Dalam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya 5. Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15 pada bulan Desember
- Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan secara daring pada aplikasi info guru dan tenaga kependidikan.
- Laporan Realisasi Pembayaran
Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
