Pasal 6
BAB 4 — STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat; dan b. Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat. (2) Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
