PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Murid dari satuan pendidikan. (2) Penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid pada pendidikan anak usia dini. (3) Dalam hal Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual, penggunaan Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Murid. (4) Kondisi dan kebutuhan Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan melalui asesmen yang dilakukan oleh ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
