Pasal 11
BAB 5 — STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
(1) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b difokuskan pada: a. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Murid agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. (2) Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat. (3) Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas: a. memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dengan penuh kesadaran serta menunjukkan perilaku akhlak mulia yang mencerminkan kedewasaan moral dan spiritual, menginternalisasi nilai kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi, sosial, dan dunia kerja, serta mampu menjaga keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan moralitas serta berperan aktif dalam membangun hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya; b. mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, menaati aturan, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan kompleks yang relevan dengan bidang keahliannya, serta menyampaikan argumentasi logis yang didukung oleh bukti, terampil dalam memilah informasi yang valid, membuat keputusan berbasis bukti, dan menggunakan literasi dan numerasi untuk menyelesaikan permasalahan dalam kehidupan; d. menunjukkan perilaku produktif dalam menemukan alternatif solusi dengan menghasilkan karya inovatif terhadap permasalahan di lingkungan sekitar dan sesuai dengan bidang keahliannya; e. menunjukkan kebiasaan sikap peduli dan perilaku berbagi secara aktif, serta bekerja sama dalam kelompok yang beragam di lingkungan satuan pendidikan, masyarakat, dan dunia kerja; f. menunjukkan sikap bertanggung jawab, berinisiatif, beradaptasi dalam berbagai situasi pembelajaran dan pengembangan diri, dan memiliki etos kerja, serta kebiasaan melakukan refleksi untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang keahliannya; g. mengembangkan kesadaran untuk hidup bersih dan sehat secara konsisten, memahami dan menerapkan prinsip kebugaran serta kesehatan fisik dan mental, berinisiatif dalam menjaga dan meningkatkan
kesehatan lingkungan, serta menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di dunia kerja; dan h. mampu menyimak, berbicara, membaca, dan menulis untuk memahami, menganalisis, mengevaluasi, dan mengomunikasikan gagasan secara lisan maupun tulisan dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks yang relevan dengan bidang keahlian, serta mampu menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal untuk kebutuhan dunia kerja.
