PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 18
BAB 4 — PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
(1) Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk membangun budaya reflektif dan memberi umpan balik yang konstruktif. (3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(4) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. supervisi akademik; b. analisis hasil belajar Murid; dan/atau c. pemberian umpan balik kepada Pendidik berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
