PERMENDIKDASMEN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini...
Pasal 16
BAB 4 — PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: a. sesama Pendidik; b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau c. Murid.
