Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar: a. memahami; b. mengaplikasi; dan c. merefleksi. (2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks. (3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual. (4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.
