PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
