PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Pasal 39
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Unsulbar.
