PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Pasal 37
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan; h. pelaksanaan urusan keprotokolan; i. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; j. pengelolaan barang milik negara; k. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; l. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan m. pengelolaan data dan layanan informasi.
