PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Pasal 33
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. kelompok jabatan fungsional.
