PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Pasal 25
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf e dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas. (2) Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan. (3) Bagian Umum dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugas.
