Pasal 9
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b. perubahan Arsitektur SPBE Kementerian; c. perubahan rencana strategis Kementerian; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian. (3) Reviu Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. (4) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu
Peta Rencana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
