Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian; c. perubahan pada unsur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); atau d. perubahan rencana strategis Kementerian. (3) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola SPBE Kementerian di bawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. (4) Koordinator SPBE Kementerian melaporkan hasil reviu Arsitektur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
