Pasal 36
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tim asesor internal paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan perwakilan dari unit kerja Kementerian dan Pengelola SPBE Kementerian dibawah koordinasi oleh Koordinator SPBE Kementerian. (4) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian dilaksanakan berdasarkan pedoman evaluasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
