Pasal 34
BAB 5 — PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
Pengelola SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan teknis terkait SPBE Kementerian; b. menyusun Peta Rencana SPBE Kementerian; c. melaksanakan reviu terhadap Arsitektur SPBE Kementerian serta Peta Rencana SPBE Kementerian; d. mengonsolidasikan usulan rencana dan anggaran SPBE Kementerian; e. mengoordinasikan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi; f. menyelenggarakan Infrastruktur SPBE Kementerian; g. menyelenggarakan Aplikasi SPBE Kementerian sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian; h. mengoordinasikan penerapan Keamanan SPBE Kementerian oleh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyepakati perjanjian tingkat operasional layanan dengan unit kerja Kementerian yang bersangkutan; j. mengetuai pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi internal sesuai penugasan Koordinator SPBE Kementerian dan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan k. melakukan pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian bersama dengan Unit Kerja Kementerian.
