Pasal 16
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK KEMENTERIAN
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian. (2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam Kementerian. (3) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pengembangan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan Infrastruktur SPBE Kementerian. (4) Penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Pengelola SPBE Kementerian. (5) Dalam penyelenggaraan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola SPBE Kementerian dapat melakukan koordinasi dan/atau konsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
